1. Teguran tertulis
Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali bagi penunggak iuran. Masing-masing teguran akan diberikan pada jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu
Per tanggal 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran dihilangkan. Namun, kartu nonaktifkan sementara apabila 1 bulan sejak tanggal 10 per bulannya telat membayar iuran.
Denda akan diberikan jika harus dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Denda yang diberikan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan ketentuan jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
3. Tidak dapat pelayanan publik
BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri
Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, maka pelayanan publik seperti pembuatan SIM atau paspor akan dihentikan.
Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota.
Berikut sejumlah layanan yang akan dinonaktifkan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan untuk pemberi kerja :
- Perizinan terkait usaha
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin mendirikan bangunan
- Untuk semua orang, kecuali pekerja, dan pemberi kerja:
- Izin mendirikan bangunan
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Sertifikat tanah
- Pembuatan paspor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:Apa Berbeda JKN dan BPJS Kesehatan? Cara Daftar JKN Gratis Terbaru 2023
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan beberapa cara untuk membantu kepesertaan mengetahui besaran tunggukan iuran yang harus dibayarkan.
Aplikasi JKN
- Unduh atau download aplikasi JKN Mobile melalui Play Store atau Apps Store
- Daftar atau registrasi dengan masukkan alamata email yang aktif dan nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Login menggunakan data yang sudah didaftarkan
- Pilih menu “Tagihan” klik “Premi”
- Selanjutnya akan menampilkan informasi tagihan
- WhatsApp Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
- Kirim pesan ke nomor 08118750400
- Chika akan membalas pesan otomatis
- Ketik angka “2” atau bisa melalu menu “Cek Tagihan Iuran”
- Kemudian, masukan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan atau NIK pribadi
- Sistem akan menampilkan tagihan