Konflik Pulau Rempang Batam, Ombudsman RI Soroti Maladministrasi Pemerintah
SUMEKS.CO- BATAM - Ombudsman RI menyoroti potensi maladministrasi yang terjadi dalam rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang oleh BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, pada Senin (18/9/2023).
Menurut investigasi Ombudsman, ada 16 Kampung Tua yang berada di Pulau Rempang.
BP Batam telah merencanakan alokasi lahan di Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar untuk dikembangkan menjadi kawasan industri, perdagangan, dan wisata bernama RempangEco Park Pulau Rempang.
Namun, permasalahan muncul karena belum adanya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN untuk BP Batam.
"Selama sertifikat HPL untuk Pulau Rempang belum diperoleh, maka relokasi warga menjadi tidak sah secara hukum," tegas Johanes.
BACA JUGA:Bantu Berikan Makanan ke Warga Rempang Saat Demo, Sahabat UAS Malah Ditangkap Polisi
Penolakan relokasi oleh masyarakat telah memicu ketegangan, dengan turunnya ribuan aparat kepolisian dan penggunaan gas air mata.
Kondisi ini membuat warga merasa terintimidasi dan takut, termasuk anak-anak yang kini enggan bersekolah.
Hasil temuan Ombudsman menunjukkan bahwa masyarakat di 10 dari 16 Kampung Tua mendukung investasi di Pulau Rempang tetapi menentang relokasi.
Mereka lebih memilih untuk menata ulang Kampung Tua dengan pengembangan investasi.
Ombudsman juga menyoroti sosialisasi BP Batam yang dinilai belum maksimal, sehingga minim warga yang mendaftar untuk relokasi.
Sebagai langkah selanjutnya, Ombudsman akan meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait dan mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Pentingnya tahapan dan mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum juga menjadi sorotan Ombudsman.