Ini Soroton Ombudsman RI Kepada Pemerintah Soal Konflik Rempang yang Berujung Rusuh

Selasa 19-09-2023,08:06 WIB
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Kisruh Penolakan Relokasi Warga Melayu di Pulau Rempang, UAS Minta Pengacara Asli Melayu Pulang

"Kami akan memeriksa apakah pembangunan RempangEco City sudah sesuai dengan aturan tersebut," ucap Johanes.

Diketahui, rencana pembentukan Rempang Eco City di Pulau Rempang diatur dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 174 Tahun 2023. 

Hal ini akan mengakibatkan relokasi penduduk asli Pulau Rempang ke Pulau Galang.

Soal Rempang Eco City, Ombudsman RI Tegaskan Pemerintah Harus Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Dibanding Percepatan Pembangunan.

Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutani era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

BACA JUGA:UAS Dipanggil Polisi Usai Dirikan Dapur Umum untuk Warga Rempang, Habib Rizieq: Kita Harus Lawan

Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang ini, instistusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI. Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat ataugood governance danclean governance.

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

BACA JUGA:Kondisi Rempang Batam Terkini, TNI Kirim Polisi Militer untuk Mencegah Oknum Prajurit Terlibat Sangketa

Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya.

Kategori :