BACA JUGA:Bentrok Pulau Rempang Mahfud MD Salahkan KLHK, Lho?
Serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :
Kepatutan
Keadilan
Non-diskriminasi
Tidak memihak
Akuntabilitas
Keseimbangan
Keterbukaan dan
Kerahasiaan
Buatkan berita
(ck/*)