BACA JUGA:Polda Sumsel Beberkan Motif Pelaku yang Tewaskan Adik Kandung Bupati Muratara, Dijerat Hukuman Mati
Tersangka Arwandi bahkan membantah aksi kejinya berkaitan dengan Pilkades di desa Belani bulan depan, Oktober 2023. Begitu juga kakaknya Ariansyah.
Padahal, proyek desa yang dikerjakan Arwandi dan Ariansyah selama ini tentu kaitannya dengan kebijakan di desa itu.
“Aku sakit hati diusir,” kilah Arwandi
Bahkan Arwandi mengaku saat diusir dari rapat itu sempat ditampar salah satu korban, yaitu Deki.
Arwandi mengaku berhak ikut rapat itu sebab selama ini bekerja untuk moving alat berat untuk rig perusahaan itu.
Seperti diberitakan, Polda Sumsel merilis dua tersangka pembunuh M. Abadi (46), adik kandung Bupati Muratara H Devi Suhartoni.
2 bersaudara Arwandi (28) dan Ariansyah (35), terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH, Jumat sore, 8 September 2023.
Selain Abadi yang tewas, adiknya bernama Deki (30) juga mengalami luka bacok.
Kedua pelaku dan kedua korban, sama-sama warga Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, provinsi Sumatera Selatan.
Sementara kejadian di rumah saksi Pandiet (56), warga Dusun III, Desa Balani, Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan, awalnya sekitar pukul 19.30 WIB tersangka Arwandi datang ke rumah saksi.
Namun dalam rapat tertutup itu, Arwandi diusir korban.