Polda Sumsel Beberkan Motif Pelaku yang Tewaskan Adik Kandung Bupati Muratara, Dijerat Hukuman Mati

Polda Sumsel Beberkan Motif Pelaku yang Tewaskan Adik Kandung Bupati Muratara, Dijerat Hukuman Mati

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK memegang barang bukti bersama jajaran Unit 2 Subdit 3 Jatanras. Foto : edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkap motif kasus yang menewaskan adik kandung Bupati Muratara M Abadi (45).

“Motifnya dipicu karena sakit hati dengan korban yang sudah mengusir pelaku Arwan,” ujar Kombes Pol Anwar, saat merilis kasusnya Jumat 8 September 2023.

Dia mengatakan, awal kejadian saat berlangsung pertemuan di salah satu rumah warga yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara pada Selasa 5 September 2023 malam. 

“Pertemuan tertutup untuk membahas bisnis di Desa Belani yang dihadiri korban Abadi dan Deki juga masyarakat sekitar," terang Anwar. 

BACA JUGA:Pengakuan 2 Pelaku Penganiayaan Adik Kandung Bupati Muratara: Usai Kejadian Kami Sembunyi di Hutan

Korban menegur tersangka Arwan dan mungkin menegurnya dengan kata kata yang tidak diterima oleh tersangka.

“Membuat tersangka tersinggung dan sakit hati. Lalu dia pulang ke rumahnya memberikan tahu kepada kakaknya Ariyanysah,” katanya.


Tersangka Ariyansah saat menjelaskan aksi penganiayaan terhadao korban. Foto: edho/sumeks.co--

Kemudian kedua tersangka kembali mendatangi tempat rapat untuk menanyakan mengapa korban mengusir tersangka dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan. 

Apakah ada motif lain terkait persaingan bisnis dan Pilkades? Kombes Anwar enggan terlalu jauh mengarah ke sana.

BACA JUGA:Selain Adik Kandung Bupati Muratara, Seorang Warga Juga Menjadi Sasaran 2 Pelaku Penganiayaan

“Karena dalam konstruksi kasus ini adalah pembunuhan dan pengeroyokannya saja yang diutamakan. Untuk motif lain kita belum bisa memastikannya," tegasnya. 

Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup setelah disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KUHP dan 170 KUHP.

“Dijerat dengan Pasal berlapis yang ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutup Kombes Anwar didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 2 AKP Novel Kurniawan SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: