Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terlibat Narkotika, Oknum Anggota SPN Polda Sumsel Direkomendasikan Dipecat

 Terlibat Narkotika, Oknum Anggota SPN Polda Sumsel Direkomendasikan Dipecat

Terlibat Narkotika, Oknum Polisi di Polda Sumsel Direkomendasikan PTDH.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.COPolda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri. 

Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polda Sumsel menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dan menghadirkan terduga pelanggar BRIPTU RA, anggota yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel. 

Dari hasil pemeriksaan, majelis sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:Tak Ada Ampun, Polda Sumsel Jatuhkan Sanksi Enam Anggota Pelanggar Etik, Ada yang Direkomendasi PTDH

BACA JUGA:Oknum Polisi di Linggau Dipropamkan Gegara Istri Orang Punya Video Koleksi Tidur Bareng

Berdasarkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/76/X/2025/KKEP tanggal 23 Oktober 2025, BRIPTU RA dijatuhi sanksi berupa rekomendasi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. 

Selain itu, pelanggar juga telah menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

Oknum tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga integritas organisasi.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Digerebek Bersama IRT, Barang Buktinya Lumayan!

BACA JUGA:Sambut HUT Humas Polri ke-74 Bid Humas Polda Sumsel Gelar Donor Darah

“Ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Kombes Pol Nandang.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil proses yang objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait