Besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi PNS bekerja.
Untuk tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.
Sementara pada tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Lalu, untuk tunjangan istri/suami, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Dari PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.
Untuk tunjangan anak, merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.
Sedangkan untuk tunjangan makan, sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan.
Antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Gaji PNS bakal naik 8 persen pada tahun 2024 foto: ilustrasi/sumeks.co.--
Kemudian, tunjangan umum diberikan pada CPNS maupun PNS yang tak menerima jabatan struktual, tunjangan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Usai Ramai Soal Rumah Mewah dan Gaya Hedon, Inspektorat Palembang Periksa Camat Kemuning, Hasilnya?