Wali Kota Palembang Sambut Positif Gaji PNS Naik 8 Persen, Justru Sekda Ratu Dewa Minta ASN Perhatikan Ini

Kamis 17-08-2023,16:50 WIB
Reporter : naba
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepastian kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo. 

Menyikapi itu Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Sekda Ratu Dewa memberikan statemen kompak.

"Saya bersyukur karena kenaikan gaji ini dapat mensejahterakan ASN dan juga PNS," ungkap Harnojoyo kepada kepada SUMEKS.CO usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Plaza Benteng Kuto Besak pada Kamis 17 Agustus 2023 pagi.

BACA JUGA:Harnojoyo Percaya Hasil Pemeriksaan Inspektorat Terhadap Camat Kemuning

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa juga menanggapi hal positif terhadap kenaikan gaji ASN dan PNS. 

"Pemerintah Pusat telah memikirkan pertimbangan langkah-langkah untuk ASN ataupun PNS. Tentunya bersyukur Pemerintah Pusat telah memiliki perhatian kepada kinerja para ASN," katanya. 


Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Foto: dokumen/sumeks.co--

Lanjut Ratu Dewa menuturkan, mengenai kenaikan gaji tersebut, para ASN terkhusus di lingkungan Pemkot Palembang agar meningkatkam produktivitas kerja.

"Kita punya hak, kita juga punya kewajiban," tukasnya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi besaran kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK resmi .

Pengumuman itu disampaikan Jokowi bersamaan dengan agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI, Rabu 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ratu Dewa Terima Jika Namanya Diusulkan Jadi Pj Wali Kota Palembang

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," ujar Jokowi.

Kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri diputuskan sebesar 8 persen. 

Termasuk bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen dan berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.

Kategori :