Harnojoyo Percaya Hasil Pemeriksaan Inspektorat Terhadap Camat Kemuning

Harnojoyo Percaya Hasil Pemeriksaan Inspektorat Terhadap Camat Kemuning

Harnojoyo -Naba Anwar-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wali Kota Palembang H Harnojoyo, percaya dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Palembang terhadap Camat Kemuning M Irman. 

"Saya rasa apa yang dikatakan Inspektorat Kota Palembang itu ialah hal benar karena telah melalui pemeriksaan yang valid," kata Harnojoyo, kepada SUMEKS.CO usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Plaza Benteng Kuto Besak, Palembang, Kamis 17 Agustus 2023.

Menurut Harnojoyo ada pelajaran yang dapat diambil, baik dari sisi masyarakat ataupun pejabat dari kasus ini.

"Untuk masyarakat jangan terlalu cepat menilai sesuatu yang belum terbukti. Dan untuk Pejabat Pemkot Palembang siapa pun tanpa terkecuali, agar kiranya dapat bergaya dengan sederhana saja, agar tidak menimbulkan fitnah atau dinilai buruk di mata masyarakat, saya kira itu," tukasnya. 

BACA JUGA:Usai Ramai Soal Rumah Mewah dan Gaya Hedon, Inspektorat Palembang Periksa Camat Kemuning, Hasilnya?

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kota Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Kemuning, M Irman. 

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk tim khusus untuk mengaudit Camat Kemuning, mencakup gaya hidup, kedisiplinan pegawai, dan laporan harta kekayaan.

Nah, dari hasil pemeriksaan dan analisis bukti, ditemukan bahwa harta yang dimiliki Camat berasal dari istrinya yang merupakan selebriti Instagram (Selebgram).

"Kami melihat bahwa catatan yang dijaga oleh istrinya sangat rapi, mendetail, dan lengkap, dan kami telah mempelajarinya." katanya kepada awak media beberapa hari lalu. 

BACA JUGA:Imbas Viral Rumah Mewah Camat Kemuning, Wali Kota Palembang Harnojoyo Beri Pesan Ini Kepada ASN

Terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), diketahui bahwa M Irman, yang merupakan penyelenggara negara, telah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 dan 2019. 

Selain itu, untuk pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, pelaporan LHKPN tidak diwajibkan.

Inspektorat juga menyebutkan bahwa M Irman telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaaan M Irman.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan tidak menemukan adanya pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: