IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, BPKAD Palembang Tunggu Peraturan Pemerintah
Untuk Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Untuk lulusan SMA dan D3 masuk ke golongan II akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIA, 80 persen dari RP 2.208.400 untuk golongan IIB dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya
Selain itu, CPNS dan PNS akan menerika sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri hingga tunjangan jabatan.
Sedangkan, tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan nominal paling besar dengan tunjangan lainnya.