2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI

Kamis 17-08-2023,00:37 WIB
Editor : Julheri

Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.

Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang

Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta jalan perdamaian diantara keduanya.

"Benar, sekarang saat ini saya justru digugat oleh perusahaan saya sendiri,” ungkap Chaidir di PN Palembang, Senin 14 Agustus 2023.

Chaidir pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu. 

BACA JUGA:SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat

Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas 2 karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut.

Namun, kini nasibnya justru berbalik. 

Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.

Dalam gugatan PT HM Sampoerna Tbk itu Chaidir sebagai atasan dianggap bertanggungjawab atas kesalahan yang diperbuat 2 karyawannya itu.

BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang

Dikatakannya, pihak PT HM Sampoerna Tbk menganggap dirinya tidak melakukan kontrol terhadap dua orang karyawannya itu.

Padahal, pada sidang sebelumnya majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang menyatakan 2 karyawannya itu tidak bersalah.

"Jadi kalau saya digugat karena dianggap lalai dalam melakukan kontrol terhadap anak buah saya, tapi 2 anak buah saya dinyatakan tidak terbukti bersalah di PHI," cetus Chaidir.

Dinas Tenaga Kerja sebelumnya juga sudah melakukan upaya mediasi.

Kategori :