Kanwil Kemenkum Babel Dampingi E-Report JDIHN 2026 dan Perkuat Posbankum di Bangka
Kemenkum Babel Lakukan Asistensi JDIHN di UBB dan Pembinaan Posbankum Desa Balunijuk--
Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Asistensi E-Report JDIHN dan Pembinaan Posbankum di UBB dan Desa Balunijuk
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan asistensi pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 serta pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Desa Balunijuk, Senin 2/ Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di lingkungan akademik sekaligus memperkuat akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa.
Kegiatan asistensi di UBB dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.
Dalam arahannya, Rahmat menekankan pentingnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terstruktur, dan berkelanjutan, khususnya bagi perguruan tinggi sebagai anggota JDIHN.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Babel, Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Sertijab Plt Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel
Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi informasi hukum serta memudahkan akses civitas akademika dan masyarakat terhadap produk hukum yang valid dan mutakhir.
“Asistensi ini diharapkan dapat membantu perguruan tinggi dalam memenuhi standar pengelolaan JDIH sesuai ketentuan nasional, sehingga informasi hukum dapat tersaji secara sistematis dan mudah diakses,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Asistensi E-Report JDIHN mencakup pendampingan teknis pengisian instrumen pelaporan, pemenuhan indikator penilaian, pengunggahan dokumen hukum, serta pemilahan jenis produk hukum.
Tim Kanwil Kemenkum Babel juga memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi tim JDIH UBB, seperti keterbatasan sumber daya dan proses inventarisasi produk hukum yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.
Sebagai langkah strategis, Kanwil Kemenkum Babel menyarankan penyusunan daftar inventaris prioritas dokumen hukum serta pemanfaatan aplikasi pendukung agar proses digitalisasi dan pelaporan E-Report JDIHN dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai standar nasional.
Usai kegiatan di lingkungan Universitas Bangka Belitung, tim Kanwil Kemenkum Babel melanjutkan agenda pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Balunijuk. Pembinaan ini difokuskan pada penguatan peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan bantuan hukum nonlitigasi di tingkat desa.
Materi pembinaan meliputi tugas dan fungsi Posbankum, tata kelola administrasi layanan bantuan hukum, serta teknik komunikasi hukum yang efektif kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

