SUMEKS.CO - 2 orang karyawan PT HM Sampoerna area Palembang bantah memanipulasi data outlet penjual rokok di wilayah kerjanya.
Keduanya menang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.
2 karyawan mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI.
Penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.
“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.
Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.
Tapi kemudian giliran bosnya kena gugat perusahaannya sendiri karena dituding lalai dalam mengawasi 2 karyawannya itu.
2 karyawan PT HM Sampoerna area Palembang itu menang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.
Penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.
Keduanya tak terbukti memanipulasi data perusahaan.
Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.
Seperti diberitakan, Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna digugat PT HMS dengan tuduhannya tidak awasi 2 karyawan yang diduga memanipulasi data perusahaan.