2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI

Kamis 17-08-2023,00:37 WIB
Editor : Julheri

Gugatan PT HM Sampoerna atas Manager Chaidir itu sedang disidangkan di PHI Pengadilan Negeri Palembang.  

Chaidir Binawan Nasution pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu. 

Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas 2 orang karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut.

BACA JUGA:PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Hakim Berharap Ada Jalan Damai

Sebab 2 karyawan ini kena SP3 dan PHK sepihak lantaran dianggap memanipulasi data perusahaan.

2 karyawan ini memang di pengadilan. Namun, kini justru berbalik, Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.

Manager Area Retail Palembang 1 PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk (anak perusahaan HM Sampoerna) itu merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.

BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang

2 karyawan  PT HM Sampoerna area Palembang mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Palembang.

Dengan demikian penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.

“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.

BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.

Ditemui usai sidang, 2 karyawan Dhany Prasanto dan Andra Desvrian menceritakan kronologis hingga mereka harus ke pengadilan.

Andra menerangkan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah  dipecat secara sepihak pada November 2022.

BACA JUGA:Sidang Pemecatan Karyawan, HM Sampoerna Hadirkan Saksi Manager

Kategori :