Perusahaan berdalih, penggugat melakukan kesalahan dengan memanipulasi data outlet penjual rokok.
2 karyawan tetap Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku sudah lalui pertemuan mediasi, baik bipatrit dan tripatrit di dinas tenaga kerja.
Mediasi mentok, perusahaan tetap ngotot memecat keduanya.
Berikutnya perusahaan mengirim surat PHK sepihak dan pesangon.
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin langsung ketua majelis hakim.
Dalam sidang vonis, perusahaan rokok PT HM Sampoerna mengutus pengacara Trifena Martina Mastra dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi& partners.
Trifena tidak memberikan keterangan usai sidang, upaya konfirmasi diluar sidang tak direspon.
Pengacara menolak berkomentar.
Namun dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum PT HM Sampoerna Mutiara Andika ada menyampaikan duplik secara tertulis pada majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH.
Dari salinan duplik yang diterima wartawan, pengacara menilai gugatan yang diajukan penggugat (2 karyawan) kabur dan tidak jelas.
Untuk itulah tim hukum meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat and PT HM Sampoerna berakhir karena PHK.
Terpisah, hakim PHI minta PT HM Sampoerna vs Chaidir dapat bertemu dan membicarakan kemungkinan berdamai.
Seyogyanya sidang perkara ini sudah dibacakan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk di pengadilan negeri Palembang.