Mediasi itu menganjurkan bahwa dirinya dinyatakan untuk bekerja kembali sebagaimana mestinya.
Karena, lanjut Chaidir apa yang telah dituduhkan kepada dirinya tersebut senyatanya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak pemohon gugatan yakni PT HM Sampoerna Tbk.
Dirinya optimis, pihak PT HM Sampoerna sebagai pemohon yang melayangkan gugatan bakal ditolak oleh majelis hakim PHI PN Palembang.
BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim
Terpisah, pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk dalam hal ini (PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk) melalui kuasa hukumnya enggan berkomentar terkait gugatan yang diajukannya ke PHI PN Palembang.
Kuasa hukum yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta, memilih untuk bungkam usai sidang perdana pembacaan gugatan di PHI PN Palembang. (*/fadly)