Sepiak Belitong Store Ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis KI oleh Kemenkum
Dukung Produk Asli, Kanwil Kemenkum Babel Tetapkan Sepiak Belitong Store sebagai Pusat KI--
Belitung, sumeks.co - Sepiak Belitong Store resmi menerima Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum sebagai upaya penguatan ekosistem perdagangan produk asli di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 3 Februari 2026.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.
Dalam kegiatan tersebut, Johan Manurung didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto bersama jajaran analis KI.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung WFA, Evaluasi Dilakukan untuk Jaga Produktivitas ASN
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi E-Report JDIHN 2026 dan Perkuat Posbankum di Bangka
Penyerahan sertifikat merupakan tindak lanjut dari penetapan Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang menyatakan Sepiak Belitong Store memenuhi kualifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.
Penetapan tersebut didasarkan pada komitmen Sepiak Belitong Store dalam memperdagangkan produk asli, legal, dan bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Owner Sepiak Belitong Store, Bela Kartika, menyampaikan apresiasi atas sertifikat yang diterima sebagai bentuk pengakuan terhadap komitmen menjaga keaslian produk.
Ia menyatakan bahwa sertifikat tersebut menjadi motivasi untuk terus mendukung ekosistem usaha yang sehat dan patuh terhadap hukum KI.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menilai penetapan ini mencerminkan sinergi positif antara pelaku usaha dan pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menginspirasi pelaku usaha lain untuk menjaga integritas perdagangan berbasis produk asli.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa pusat perbelanjaan berbasis KI berperan penting dalam menata ekosistem perdagangan daerah.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan bentuk penguatan tata kelola perdagangan yang berkelanjutan serta perlindungan bagi pelaku kreatif dan UMKM lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengapresiasi konsistensi Sepiak Belitong Store dalam menjaga keaslian produk yang diperdagangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










