Sidang Kasus Penistaan Agama Selebgram Lina Mukherjee Kembali Bergulir di PN Palembang, Hadirkan Tiga Saksi
SUMEKS.CO - Pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah terhadap Selebgram Lina Mukherjee, kembali bergulir diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1 Agustus 2023.
Berbeda dari sebelumnya, dari pantauan didalam ruang sidang sari PN Palembang pada kali ini Lina Mukherjee didampingi oleh kerabatnya yang turut hadir didalam ruang sidang.
Adapun agenda sidang hari ini, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menghadirkan tiga orang saksi dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH.
Tiga orang tersebut diketahui bernama Martinawati, KH Qobir Ashari serta Zarkasih, dihadirkan sebagai saksi fakta dari masyarakat serta dari tokoh alim ulama Kota Palembang.
Dari uraian singkat keterangan saksi yang dihadirkan, yakni melihat unggahan konten video yang di-posting Lina Mukherjee saat makan kriuk babi.
--
"Mulanya saya diperlihatkan sebuah video oleh anak saya, yang memperlihatkan seorang dengan berpakaian minim membuat video makan kriuk babi," ujar saksi Martinawati.
Atas konten yang diunggah tersebut, menurut Martinawati dirinya sebagai umat muslim merasa sangat tersinggung dan marah.
BACA JUGA:Belum Disidang, Selebgram Lina Mukherjee Mewek Ngaku Takut Didemo dan Kangen Ibu
"Karena sebagai seorang muslim saya menilai perbuatan Lina Mukherjee sudah menistakan agama dengan mengucapkan bismillah saat makan Babi yang jelas-jelas diharamkan dalam agama Islam.
Hampir senada juga dikatakan saksi lain seorang tokoh ulama KH Khobir Asyari yang dimintai pendapatnya bahwa perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee jelas telah menghina agama Islam.
Dikatakannya dipersidangan, apabila seseorang itu telah melakukan penistaan agama maka laknat Allah akan turun kepadanya, dan sebagai sesama muslim wajib mengingatkan jika perbuatan itu adalah salah.
Usai menjadi saksi dipersidangan, KH Khobir Asyari berharap kepada para penggiat sosial untuk lebih membuat konten-konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.