BACA JUGA:Nah Lho! Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang, PN Palembang Berharap Ini
Atas perbuatannya tersebut, Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal melanggar UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yakni jerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016. *