Tak Hanya Memenjarakan Para Koruptor, 5.975 Hektar Kebun Sawit Dirampas untuk Negara
Tak Hanya Memenjarakan Para Koruptor, 5.975 Hektar Kebun Sawit Dirampas untuk Negara--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Bupati Musi Rawas (Mura), Dr. Ridwan Mukti, dalam perkara korupsi izin lahan perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada, Kamis 23 Oktober 2025 hakim memutuskan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Ridwan Mukti — lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Putusan ini tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga diikuti dengan perampasan aset negara berupa lahan kebun sawit seluas 5.975,35 hektar yang dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menegaskan, lahan tersebut dirampas untuk negara karena diperoleh secara melawan hukum dan tidak memiliki dasar izin resmi maupun Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Terdakwa Afen Cs Dihukum Pidana Penjara
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim Pitriadi dalam amar putusannya.
Ridwan Mukti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penerbitan izin perkebunan untuk PT DAM.

Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Resmi Jerumuskan Terdakwa Afen Cs ke Penjara--Fadli
Perbuatannya dilakukan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada periode 2010–2023.
- Empat Terdakwa Lain Turut Dihukum
Selain Ridwan Mukti, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah:
Syaiful Anwar Ibna, mantan Kepala BPM-PTP Musi Rawas, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Amrullah, mantan Sekretaris BPM-PTP Musi Rawas, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


