Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tak Hanya Memenjarakan Para Koruptor, 5.975 Hektar Kebun Sawit Dirampas untuk Negara

Tak Hanya Memenjarakan Para Koruptor, 5.975 Hektar Kebun Sawit Dirampas untuk Negara

Tak Hanya Memenjarakan Para Koruptor, 5.975 Hektar Kebun Sawit Dirampas untuk Negara--Fadli

Effendy Suryono alias Afen, Direktur PT Dapo Agro Makmur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Pangkalpinang Akui Punya Kedekatan dengan Bos Afen, Terdakwa Korupsi Izin Kebun Sawit PT DAM

Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, divonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar.

Dalam pertimbangan majelis, uang pengganti untuk terdakwa Effendy Suryono dinyatakan nihil, lantaran seluruh kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar telah dititipkan kepada pihak kejaksaan sebagai bentuk itikad baik.


Para terdakwa termasuk terdakwah Effendi Suyono alias Afen hadir didampingi masing-masing penasihat hukumnya--

- Dasar Hukum dan Modus Kasus

Kasus ini berawal dari praktik penerbitan izin fiktif dan manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) oleh para terdakwa untuk menguasai lahan seluas hampir 6.000 hektar.

Padahal, sebagian besar lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan area transmigrasi yang seharusnya tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuruzzaman Al Hakimi dalam dakwaannya menjelaskan, proses perizinan PT DAM dilakukan dengan cara melawan hukum, di antaranya pemalsuan dokumen administrasi dan penggelapan berkas perizinan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, nilai kerugian negara akibat tindak pidana ini ditetapkan sebesar Rp61,35 miliar, lebih rendah dari estimasi awal sebesar Rp121 miliar.

- Pertimbangan dan Reaksi

Usai pembacaan putusan, baik tim penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan “pikir-pikir” terhadap vonis tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Vonis ini menjadi penegasan terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, sekaligus memastikan aset-aset negara yang dikuasai secara ilegal dapat kembali ke tangan pemerintah.

Dengan dirampasnya 5.975 hektar lahan sawit, negara diharapkan mampu memulihkan kerugian dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: