Terbukti Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Terdakwa Afen Cs Dihukum Pidana Penjara
Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Resmi Jerumuskan Terdakwa Afen Cs ke Penjara--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin kebun kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas akhirnya memasuki babak akhir.
Setelah melalui proses panjang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis 23 Oktober 2025 membacakan vonis terhadap lima terdakwa utama dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Salah satu terdakwa utama, pengusaha sawit asal Bangka, Effendi Suyono alias Afen, yang juga dikenal sebagai bos PT Dapo Agro Makmur (DAM), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara kepada Afen.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas bahwa Afen terbukti melanggar Pasal 3 jo. UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, karena turut serta menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin kebun sawit.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Bahtiyar, yang mendapatkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Suasana sidang pembacaan putusan pidana lima terdakwa korupsi izin kebun sawit Kabupaten Musi Rawas menjerat Afen Cs--Fadli
Namun, berbeda dari Afen, Bahtiyar juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar lebih.
""Apabila terdakwa Bahtiyar tidak dapat mengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi biaya pengganti. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara," tegas hakim ketua Pitriadi.
Sementara itu, mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, yakni Syaiful Anwar dan Amrullah, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun 2 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

