Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terbukti Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Terdakwa Afen Cs Dihukum Pidana Penjara

Terbukti Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Terdakwa Afen Cs Dihukum Pidana Penjara

Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Resmi Jerumuskan Terdakwa Afen Cs ke Penjara--Fadli

BACA JUGA:Saksi Dari Dinas Kehutanan Musi Rawas Ungkap Soal Perizinan Kebun Sawit PT DAM, Kuatkan Dakwaan JPU

Selain pidana pokok, kelima terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Sidang pembacaan vonis yang berlangsung selama lebih dari enam jam itu diwarnai ketegangan. Baik tim jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menariknya, empat terdakwa utama—Afen, Ridwan Mukti, Amrullah, dan Syaiful Anwar—tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Hal ini karena mereka telah lebih dahulu mengembalikan dana sebesar Rp61,2 miliar ke kas negara, yang sebagian besar dititipkan oleh Afen kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik.

Bahkan, lahan perkebunan sawit milik Afen juga telah disita oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini,.bermula dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan perkebunan sawit di Musi Rawas. 

Dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974,90 hektare di antaranya diketahui merupakan lahan milik negara yang seharusnya tidak bisa dialihfungsikan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melakukan praktik kolusi dan manipulasi dokumen guna memuluskan proses perizinan.

Ridwan Mukti dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai kepala daerah kala itu untuk memperlancar penerbitan izin, sementara Afen sebagai pihak swasta dianggap paling diuntungkan dari skema korupsi tersebut.

Dengan vonis ini, rangkaian panjang kasus korupsi izin kebun sawit di Musi Rawas akhirnya menemukan titik terang.

Meski demikian, publik masih menanti apakah para terdakwa akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: