Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tolak Uang Damai Rp100 Juta, Minta Proses Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan Dilanjutkan

Tolak Uang Damai Rp100 Juta, Minta Proses Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan Dilanjutkan

Tolak Uang Damai Rp100 Juta Minta Proses Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan Dilanjutkan.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai kekerasan terhadap dua orang pihak keamanan PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (SSA) selaku pengelola sekaligus pemilik Pasar Induk Jakabaring (PIJB) terus bergulir.

Kedua orang korban pengeroyokan masing-masing Eko Sulistyono (59) yang juga menjabat sebagai Koordinator Pengamanan PT SSA dan Sumarsono (52) petugas keamanan PT SSA angkat bicara.

Keduanya kompak membantah pernyataan yang disampaikan oleh M Sanusi SH MH selalu kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (P3IJB). 

Yang menyatakan tidak benar telah terjadi tindak pengeroyokan disertai penganiayaan yang dilakukan A dan J beserta  beberapa orang lainnya terhadap mereka berdua.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korbannya Terkena Luka Tusuk

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Kades Lempuing OKI Bukan Anggota Kodim 0402/OKI-OI

Selain itu, keduanya juga menepis telah adanya perdamaian diantara kedua belah pihak dengan uang damai dan pengobatan sebesar Rp100 juta.

"Saya membenarkan dan menyatakan jika pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT SSA Pak Antoni Toha di media Sumatera Ekspres adalah benar adanya perihal telah terjadinya tindak pengeroyokan di areal Pasar Induk Jakabaring bukan diluar. Dan tidak benar telah adanya perdamaian kami menginginkan agar proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polrestabes Palembang untuk dapat terus dilanjutkan," tegas Eko yang memberikan keterangan dihadapan awak media, kemarin.

Eko menyebut mencuatnya kabar telah terjadinya perdamaian tersebut dipicu dari pernyataan yang disampaikan Sanusi yang mengatasnamakan kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam AP2IJ kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

"Kami juga sangat menyayangkan pernyataan saudara Sanusi yang terkesan meremehkan apa yang kini dialami oleh Pak Sumarsono. Yang harus cuci darah karena ginjalnya rusak akibat tindak penganiayaan tersebut. Karena sebelumnya kondisi tubuh beliau sehat dan bugar," tegas Eko yang menyebut jika saat ini Sumarsono juga telah mencabut surat yang dikatakan sebagai surat perdamaian dan meminta agar R selaku perantara yang menyerahkan uang sebesar Rp100 juta untuk mengambil kembali uang tersebut ya g masih utuh.

BACA JUGA:Seorang Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Ormas Ditangkap, Polisi Buru yang Lain

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan hingga Telinga Korbannya Putus Separuh, Nih Tampangnya

"Silahkan uangnya diambil kembali oleh R ataupun oleh A maupun J atau kuasa hukumnya. Kami berdua menolak untuk damai. Biarkan proses hukum terus berlanjut dan bakal kami kawal sampai ke muka persidangan kasus tersebut," tegas Eko dengan nada bicara meninggi, kepada awak media 22 November 2025.

Hal lain, Eko juga menegaskan tidak ada sama sekali praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di PIJB sebagaimana klaim dan pengakuan mereka yang mengatasnamakan perwakilan PIJB tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait