Selain Menistakan Agama, Pelapor Ungkap Efek Konten Lina Mukherjee Anak Tetangga Minta Belikan Kriuk Babi

Selain Menistakan Agama, Pelapor Ungkap Efek Konten Lina Mukherjee Anak Tetangga Minta Belikan Kriuk Babi

Lina Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.--

SUMEKS.CO - Selebgram Lina Mukherjee resmi berstatus sebagai terdakwa kasus makan kriuk babi baca "Bismillah" demi konten, usai berkas dakwaan dibacakan Jaksa Kejati Sumsel diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 25 Juli 2023.

Uniknya, dipersidangan terdakwa Lina Mukherjee ternyata sendirian dalam menghadapi masalah hukum yang menjeratnya saat ini.

Sebelum dimulai persidangan, Lina Mukherjee mengaku maju sendiri tidak didampingi tim kuasa hukum, karena mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi sejak dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.

"Sejak dilakukan penahanan hanya ada satu kali kuasa hukum mendampingi, namun setelahnya lost kontak," kata Lina Mukherjee dihadapan majelis hakim PN Palembang.

BACA JUGA:Belum Disidang, Selebgram Lina Mukherjee Mewek Ngaku Takut Didemo dan Kangen Ibu

Oleh karena itu, berdasarkan ancaman pidana diatas lima tahun majelis hakim menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi Lina Mukherjee gratis dibiayai oleh negara.

Selain itu, terungkap di ruang sidang salah satu saksi pelapor bernama Sapriadi Syamsuddin mengaku awal mula dilaporkannya Lina Mukherjee ke Polda Sumsel karena dianggap telah melecehkan agama.


Lina Mukherjee menangis sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.--

Ditambah lagi, menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini akibat konten yang dibuat terdakwa Lina Mukherjee banyak anak dibawah umur merengek kepada orang tuanya yang muslim untuk dibelikan kriuk kulit babi.

"Ini benar saya alami, tetangga saya menceritakan bahwa usai melihat konten itu anaknya minta dibelikan kriuk kulit babi," kata saksi pelapor memberikan keterangan dibawah sumpah.

BACA JUGA: Emak-Emak Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, Dukung APH Hukum Maksimal Lina Mukherjee

Sehingga, Sapriadi menyimpulkan banyak akibat buruknya dari konten yang diunggah oleh terdakwa selain adanya dugaan penistaan agama hingga membuat kegaduhan di masyarakat.

Masih diterangkannya dipersidangan, sejak awal sebagai sesama muslim tentunya memaafkan perbuatan yang dilakukan Lima Mukherjee.

"Namun bagaimana dengan umat muslim lainnya yang saya lihat dari konten banyak menghujat atas apa yang dibuat oleh Lina Mukherjee itu, jelas makanan itu diharamkan ditambah pakai baca Bismillah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: