Kerugian Negara Masih Dihitung, 20 Saksi Diperiksa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Tapi Belum Ada Tersangka

Jumat 16-06-2023,10:02 WIB
Editor : Julheri

Tersangka Dermawan Iskandar dan Indris, ditahan di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan Karlina, di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

“Dulu mereka belum ada penasihat hukum. Sekarang sudah ada penasihat hukumnya yang mendampingi,” katanya.

Lanjut Ario, penyidik Pidsus Kejari OI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain.

BACA JUGA:Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen

“Sembari melihat fakta-fakta dan bukti-bukti pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.

Soal informasi kasus itu juga menyeret oknum DPRD OI, Ario menyebut masih dalam pemeriksaan penyidik.

Beredar juga info chating antara terdakwa dengan salah satu oknum camat di Ogan Ilir, yang dulu menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI.

“Nanti akan kami cek. Masuk atau tidak dalam perkara ini,” terangnya.

BACA JUGA:Aksi Nyawer Bacaleg Golkar di Gedung KPU, Ditanggapi Serius Bawaslu Provinsi Sumsel

Yang jelas dalam perkara ini, ada 54 orang yang sudah menjalani pemeriksaan. 

Termasuk mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.

Dalam perkara ini, sudah ada 3 terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Yakni, Aceng Sudrajad, Herman Fikri, dan Romi.

Saat dugaan korupsi itu terjadi, Aceng Sudrajad menjabat Koordinator Sekretariat (Korsek) /PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020.

BACA JUGA:Disinyalir Terima Uang Rp500 Juta, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Mangkir Jadi Saksi Rekonstruksi di PN Palembang

Herman Fikri Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2022-2021. Sedangkan Romi, PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI.

JPU Kejari OI, menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai  Rp7,4 miliar, dari dana hibah Rp15,3 miliar.

Kategori :