Unit Pidsus Kejari OKU Timur, menggeledah Kantor Bawaslu OKUT, Rabu pagi, 14 Juni 2023.
Kasi Intelijen Achmad Arjansyah A dan Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean, memimpin langsung penggeledahan. Mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.40 WIB.
Begitu keluar Kantor Bawaslu OKUT, terlihat pihak kejaksaan membawa beberapa boks kontainer plastik.
“Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Kami bawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Achmad Arjansyah, siang kemarin, Rabu, 14 Juni 2023.
Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKUT Tahun Anggaran (TA) 2019 dari APBD Kabupaten OKUT sebesar Rp16.500.000.000.
“Dana hibah itu, untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2020 dan 2021,” jelasnya.
Dana hibah itu berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) Nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Penyelidikan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah ini, karena diduga ada yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya
Di bagian lain, Kejari Ogan Ilir (OI), kembali melakukan pemeriksaan 3 tersangka dari Komisioner Bawaslu OI, Rabu, 14 Juni 2023. Yakni, Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina.
Terkait dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OI Tahun 2019-2020.
“Sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Kejari Ogan Ilir,” jelas Kasi Intelijen Kejari OI Ario Apriyanto Gopar SH MH, Rabu, 14 Juni 2023.
Kata Ario, ketiga tersangka memiliki hak untuk bebas memberikan pernyataan dan keterangan.
“Ini pemeriksaan ketiga tersangka, untuk kedua kalinya. Pertama, sebelum penahanan mereka di Palembang 31 Mei lalu,” ucapnya.