HOT NEWS, Habisi Penggantinya di BPD Desa Karang Dapo Mus Tato Dihukum 13 Tahun Penjara, Langsung Terima
SUMEKS.CO, BATURAJA – Terdakwa kasus pembunuhan, Musthafa Kamal alias Mus Tato (52), dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Majelis hakim PN Baturaja, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban Muhammad Sajili, hingga 49 kali tusukan.
Hal yang memberatkan sebab terdakwa Mus Tato sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus pembunuhan pada tahun 1994 di Lapas Tanjung Pinang Riau selama 8 tahun.
Meski putusan hakim kemarin, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari OKU sebelumnya.
BACA JUGA:Sengketa Pilkades Setia Marga Karang Dapo Muratara Berlanjut, Pemda Ajukan Proses Banding
Kasi Pidum Kejari OKU, Erik EB Mudighdo SH, nenjelaskan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memenuhi Pasal 338 KUHP.
“Ancaman Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena terdakwa bertemu tidak sengaja dengan korban saat mencari ikan,” jelas Erik, Senin, 29 Mei 2023.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Karena korban mengalami tusukan hingga 49 kali.
Menurutnya, selama persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan menerima hasil putusan hakim.
BACA JUGA:Jalan Poros Penghubung Rawas Ilir-Karang Dapo Terancam Putus Tergerus Sungai Rawas
“Jadi (terdakwa) tidak melakukan banding. Tinggal JPU, apakah akan melakukan banding atau tidak,” ulasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, peristiwa berawal 21 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, jasad M Sajili ditemukan di perairan Sungai Ogan, Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, OKU.
Terdakwa Musthafa baru berhasil ditangkap polisi, Oktober 2022.