Imelda menduga kuat sang suami dijebak setelah melihat dari rekaman kamera CCTV yang ada di tokonya.
"Saya curiga dan langsung membuka rekaman CCTV. Dalam rekaman ada seseorang dengan sengaja telah melempar barang di dekat meja kasir," terang Imelda kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumsel, Senin 10 April 2023.
Imelda lebih curiga lagi saat orang yang mengaku polisi saat datang langsung mengarah ke arah depan meja kasir tanpa terlebih dulu menggeledah ke arah yang lain.
Imelda didampingi Syahabuddin, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners sebagai kuasa hukum dari suaminya.
Billy menjelaskan, awalnya penggerebekan yang dilakukan oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Muba pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Klien kami tengah menunggu toko beras dan tiba-tiba didatangi sekitar enam orang yang diduga anggota polisi," terang Billy.
Billy menjelaskan, tokoh kliennya digeledah hingga akhirnya menemukan BB narkoba.
"Awalnya klien kami tidak mengetahui apa dan setelah di kantor polisi klien baru tahu ternyata BB itu narkoba jenis pil ekstasi," tegas Billy didampingi Faisal Ismet SH.
Dia mengungkapkan, diduga orang yang dengan sengaja melempar barang bukti itu yang awalnya terlebih dulu membeli beras sebanyak 5 Kg.
Billy mengaku kliennya juga sudah melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Biro Wassidik Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK dan terakhir ke Propam Polda Sumsel.
"Kami berharap agar Bapak Kapolda Sumsel untuk bisa menindaklanjuti laporan ini. Karena suami klien kami tidak bersalah, bahkan dari informasi yang kami dapatkan ada upaya penekanan melalui fisik oleh oknum penyidik," tutup Billy.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK saat dikonfirmasi, Senin siang membenarkan perkara tersebut.
"Kasat Narkoba sudah memberikan klarifikasinya ke Bid Propam Polda Sumsel. Untuk selanjutnya bisa langsung ke Kasatnya," terang Kapolres saat dihubungi via ponselnya.