BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Informasi yang didapat, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengeluarkan TR bernomor: ST/314/IV/KEP./2023 tertanggal 22 April 2023.
Surat TR tersebut ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo SIK MSi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Muba menegaskan hasil tes urine terhadap tersangka Syahabudin positif narkoba.
“Penangkapan dan proses pemeriksaan terhadap pelaku sudah sesuai prosedur,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk.
AKP Agung juga menerangkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya sehingga dilakukan proses penangkapan.
“Saat penangkapan pun juga sudah sesuai prosedur dan dihadiri dua orang saksi,” terangnya.
Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners sebagai kuasa hukum Syahabudin menegaskan pihaknya juga memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV di dalam toko.
“Kami punya bukti CCTV tanggal tanggal 19, 20 dan 21 Maret 2023 sebelum penangkapan terhadap klien kami dan sudah kami serahkan kepada penyidik,” kata Billy De Oscar SH didampingi Faisal Ismet SH kepada awak media.
Diketahui, seorang penjual beras di Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) diduga dijebak oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Muba.
Imelda Santi (40), warga Jl Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi Pasar Sungai Lilin, Muba menceritakan penjebakan yang dialami suaminya Syahabuddin (43).
Suaminya digerebek karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan satu yakni pil ekstasi sebanyak dua butir pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB dan kini sudah ditahan di Polres Muba.