MUARADUA, SUMEKS.CO – Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan menyetorkan uang pengganti kerugian negara, Kamis, 2 Februari 2023.
Jaksa eksekutor perkaranya menerima uang pengganti sebesar Rp 190 juta, berdasarkan keputusan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Uang pengganti Rp 190 juta itu memang harus dibayarkan sengan jangka waktu 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Diketahui, uang pengganti kasus korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan vertical dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018 sudah diterima Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Mantan Dirjen Kementan Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris
Untuk diketahui, vertikal dryer adalah mesin pengering (oven) untuk biji-bijian seperti (jagung dan padi) berbentuk tower dan dilengkapi screw feeder dan screw circulating. Bahan bakar dari kayu, bonggol jagung, sekam padi dan batu bara.
Uang pengganti itu berasal dari keluarga terpidana Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten OKU Selatan.
‘’Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan PN Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg Tanggal 11 Januari 2023,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama di ruang konferensi Pers Kejaksaan Negeri.
Kajari didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Mantan Dirjen Kementan Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris
Dikatakan, kasus ini sudah berjalan dan telah diputuskan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.
‘’Nantinya uang ini juga akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel Unit Muaradua,” terangnya.
Terkait pengembalian kerugian negara ini, Kajari mengatakan, jika uang ini juga akan mempengaruhi proses hukum AS. AS tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda selama empat bulan kurungan.