Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris

Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris

Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Bukit Asam Tbk. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Ir Robert Heri.

Dia diperiksa dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk, Kamis 19 Januari 2023.

Robert Heri dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk, yang mana saat itu Robert Heri menjabat sebagai Komisaris PT Bukit Asam saat itu.

Dari pantauan di gedung Kejati Sumatera Selatan, Robert Heri dengan mengenakan pakaian berwarna hijau dan memakai masker sekira pukul 16.00 WIB turun dari lantai enam Gedung Kejati Sumatera Selatan.

BACA JUGA:3 Karyawan Bank Plat Merah di Muara Dua OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M

Dia tidak banyak memberikan komentar saat SUMEKS.CO mencoba bertanya perihal dirinya dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hanya saja dirinya membenarkan bahwa dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Dirinya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumatera Selatan pada hari ini dari pukul 13.00 WIB, sementara terkait berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, dia mengaku lupa.

"Kalau untuk berapa pertanyaan yang diajukan saya lupa," singkatnya sembari berlalu dari kejaran SUMEKS.CO menuju kendaraan Mitsubishi Expander warna putih, di pelataran parkir gedung Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Diam-diam Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN Bidang Pertambangan

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Moch Radyan SH MH hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi, terkait adanya pemanggilan dan pemeriksaan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan, saat ini tengah membidik perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham pada Perusahaan Pertambangan milik BUMN.

Hal tersebut dikatakan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Abdullah Noer Deny saat gelar rilis pencapaian kinerja akhir tahun lalu.

"Penyidik sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham salah satu perusahaan pertambangan milik BUMN pada salah satu perusahaan BUMN. Untuk rekontruksi lengkap perkara nanti belum bisa diungkap karena masih proses penyidikan," ujarnya saat mendampingi Kajati Sumatera Selatan Sarjono Turin dalam Press Release capaian kinerja, Kamis 29 Desember 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: