BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Mantan Dirjen Kementan Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris
‘’Namun vonis 5 tahun enam bulan tetap dijalani dan tidak ada pengaruh dengan UP yang sudah dibayarkan,” jelas Kajari.
Sebelumnya, AS dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang terkait pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam putusannya terpidana AS dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Mantan Dirjen Kementan Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris
Selain dihukum pidana terdakwa AS juga wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dalam jangka waktu 1 bulan.
Diketahui, kasus korupsi pengelolaan bantuan dan bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan ini juga menyeret Firmansyah selaku Kepala Bidang di Dinas Pertanian.
Terpidana FRN divonis dua tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Mantan Dirjen Kementan Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris
Selain itu, FRN juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) atau Pengembalian Kerugian Negera sebesar Rp.158.800.000 yang terlebih dahulu telah dikembalikan oleh terpidana FRN. (end)