115 Kg Sabu Pesanan Bandar Besar Plaju, Bukti Kecamatan Ini Jadi Sentra Penyebaran Narkoba di Kota Palembang

Jumat 27-01-2023,14:48 WIB
Editor : Julheri

Istrinya Kasyah dan Aldo, sudah lama bebas. Kasyah hanya dihukum 3 tahun, sedangkan Aldo 20 tahun penjara. 

Keduanya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Tidak banding dan menjalani hukuman itu.

Sedangkan Mgs Zainal Abidin menolak divonis 18 tahun. Dia memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. 

Hukuman bukan berkurang, Mgs Zainal Abidin malah dihukum mati oleh majelis hakim PT Palembang pada 4 September 2001.

BACA JUGA:Vonis Mati Tak Bikin Jera, 115 Kg Sabu Kembali Masuk Palembang, eks Anggota DPRD Palembang Belum Dieksekusi 

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

Balik lagi ke kasus sabu. Putusannya memang sudah sampai pada hukuman terberat, yaitu mati.

Tapi kasusnya hingga saat ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Tervonis kasus sabu dengan barang bukti 4,2 Kg  merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat merek gorila atas nama Doni SH alias Dodon. 

Eks anggota dewan yang harusnya mengayomi rakyat itu malah ‘bergelut’ dengan sabu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

BACA JUGA:Tangkapan Sabu 115 Kilogram Pecahkan Rekor 20 Kg Sabu Tahun Baru dan Kasus Antek Bandar Narkoba Tangga Buntung

Doni SH sebelum ditangkap BNNP Sumsel pada 29 September 2020 masih aktif sebagai anggota DPRD kota Palembang.

Doni SH saat ini masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) agar hukumnya diringankan. Begitu juga dengan 4 temannya yang ikut divonis mati. 

Sedangkan satu temannya lagi, Joko Zulkarnain hingga kini masih buron. Dia kabur ketika dirawat di rumah sakit pada 2021 lalu.

PK diajukan setelah banding dan kasasi Doni SH dkk ditolak Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung.

Kategori :