Mereka mengambil keuntungan dari penambangan liar itu.
Padahal, dampak dari aktivitas tersebut banyak sekali.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Mulai kemacetan lalu lintas, kerusakan lingkungan, batubara yang dijual tidak pernah bayar royalty dan lainnya.
“Batubara hasil PETI dibawa ke Lampung hingga Jabodetabek,” tambah Kapolres.
Yang menuai keuntungan besar tentu saja para pemodal.
“Sebagian besar masyarakat yang terlibat kehidupannya biasa-biasa saja,” ulasnya.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Tapi, setidaknya, dari penambangan liar itu mereka bisa mendapatkan penghasilan untuk bertahan hidup.
Contoh, bagi yang jadi ojek motor membawa batubara dari tambang ke lokasi pengepokan, seminggu dapat berpenghasilan Rp300-400 ribu. Cukup untuk makan sehari-hari.
Karenanya, upaya pemberantasan PETI ini jadi tidak mudah.
“Kalau kita bicara teori memang mudah. Namun aplikasi di lapangannya, banyak faktor perlu kita pikirkan sebelum mengambil langkah penyelesaian,” bebernya.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga