Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza menambahkan, ada empat tambang batubara di sana.
“Semuanya sudah kantongi izin. Begitu juga tiga perusahaan migas.
Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) dalam FGD pertambangan pada Desember 2022 lalu mengakui, tambang ilegal tidak bisa diawasi.
Begitu pula dampaknya terhadap lingkungan.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
“Seperti penambang atau pemilik lahan sumur minyak tua, harus kita pikirkan.
Agar mereka dapat menjadi penambang yang legal,” tandasnya.
Jika legal, maka dampak terhadap lingkungan dapat diawasi. Juga penyerahan terhadap negara. (*)