Bisakah Tambang Ilegal di Sumsel Dilegalkan? Tempat Cari Makan Banyak Orang, Tumbuh Pesat Sulit Diberantas

Senin 23-01-2023,06:04 WIB
Editor : Julheri

Biasanya, pengeboran dilakukan warga pada kedalaman 200-300 meter. 

“Ada yang borongan meteran. Satu meter Rp120 ribu, tapi pipa untuk menyedot minyak beli sendiri. Itu harganya sampai Rp60 juta,” ujarnya

Untuk modal borongan biasanya sampai Rp80 juta lebih, dengan kedalaman 200 meter.

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga 

Biasanya warga kongsi dengan beberapa pemodal luar, dengan sistem bagi hasil. 

Pembagiannya, 20 persen untuk pemilik lahan dan 80 persen bagi pemodal.

Tahun ini, masih ada beberapa titik aksi pengeboran sumur tua yang dilakukan secara sembunyi sembunyi di wilayah Rawas Ilir. Juga lokasi memasak minyak mentah di wilayah Kecamatan Rupit yang terpantau masih beroperasi.

Minyak hasil sulingan tradisional dipasarkan ke sejumlah perusahaan tambang dan kelapa sawit di wilayah Muratara dan Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga 

Untuk tambang pasir dan batu sungai juga cukup banyak. 

Setidaknya terdata 35 titik lebih di sepanjang aliran Sungai Rawas dan Rupit. 

Semua tambang pasir maupun batu itu ilegal dan dipastikan tidak pernah mempunyai izin resmi.

Aktivitas penambangan pasir juga ditemukan di wilayah OKI. “Sudah banyak yang pindah dan berhenti karena hasilnya berkurang,” ucap Rico, seorang penambang pasir di Kelurahan Kedaton. Dia tahu kegiatannya illegal.

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

Kategori :