Tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.
“Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.
Makin maraknya illegal drilling di Muba tergambar dari ungkap kasus oleh Polda Sumsel di akhir 2022 yang terjadi kenaikan dibandingkan 2021. Sepanjang tahun lalu terungkap 81 perkara, dengan 137 tersangka dan barang bukti 1,5 ton minyak mentah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK berkomitmen untuk membantu menuntaskan itu.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di-back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan berbagai persoalan ini bisa diatasi dengan baik,” ujarnya.
Di Lahat, sudah beberapa kali dilakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal berupa galian C di luar IUP (izin usaha pertambangan) maupun tambang batubara rakyat.
“Kasus terakhir sudah P21 di Kejari Lahat.
“Tersangkanya As, masih buron. Akan kita kejar untuk pelimpahan tahap 2″ ujar Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan SH MH.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Di daerah lain, pengawasan terhadap pertambangan sulit dilakukan.