Bisakah Tambang Ilegal di Sumsel Dilegalkan? Tempat Cari Makan Banyak Orang, Tumbuh Pesat Sulit Diberantas

Senin 23-01-2023,06:04 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga 

Penyebabnya, mengurus izin selain lama, sulit dan juga perlu banyak keluar uang. 

Itulah sebabnya rata-rata tambang pasir tidak memiliki izin. Per kubik, pasir dijual Rp60 ribu. Dalam sehari bisa 10 kubik pasir.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan, pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan usaha tambang pasir ilegal.

”Kalau di Kayuagung ini ada sekitar 20 an tambang yang beroperasi di Sungai Komering,” ujarnya. 

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga 

Mereka akan didata dan diimbau untuk mengurus izin ke Dinas ESDM Provinsi Sumsel.

Di kabupaten Muba, masih dipusingkan dengan aktivitas illegal drilling atau sumur minyak illegal. Tak hanya buat pusing daerah, tapi juga pemerintah pusat. 

Pj Bupati Muba, Drs H Apriyadi Mahmud mengungkapkan, berdasarkan data hasil inventarisir  ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.

“Ini jumlahnya sangat banyak,” katanya. Berbagai upaya penindakan sudah dilakukan. Tapi juga tak menuai hasil maksimal. Kini sedang diupayakan untuk membina semua tambang illegal itu agar jadi legal dan tidak lagi merugikan negara.

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga 

“Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir tata kelola ini,” pinta Apriyadi. 

Juga berharap segera ada realisasi konkret terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008. 

Pemkab Muba sudah siapkan tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup. 

Kategori :