BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Dengan begitu diharap dapat ditentukan langkah-langkah yang tepat secara berkelanjutan sebagai penyelesaian.
Kemudian, soal perlunya dibentuk koperasi berbadan hukum sebagai lembaga yang akan menaungi para penambang liar akan dibawa ke Kementerian ESDM untuk dikaji bersama.
Geliat tambang ilegal juga terjadi di Kabupaten Muratara.
Tambang emas di kabupaten pemekaran Mura ini sudah seringkali digerebek pihak kepolisian.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Tapi setelah itu justru makin menjamur. Jumlah penambang emas liar itu terus bertambah.
Dari sekitar 170 titik kini sudah 250 titik. Ribuan orang terlibat di dalamnya.
Salah satu kerusakan lingkungan yang terjadi, air sungai semakin pekat. Bukan lagi keruh.
Keberadaan tambang liar emas ini menyebar di sepanjang aliran Sungai Tiku, Sungai Minak, hingga di wilayah Ulu Rawas.
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga
Ada yang gunakan teknik dompeng, gunakan mesin sedot kapasitas besar.
Modal sekitar Rp40-50 juta untuk dompeng pontoon, dan belasan juta untuk dompeng lanting.
“Sehari bisa dapat 9-17 gram emas dengan dompeng ponton. Kalau dompeng lanting 4-6 gram,” beber MO, salah seorang penambang liar.