Herman Deru Umumkan UMP Sumsel Rp3.942.963, Dewan Pengupahan Sumsel Sepakat Naik 7,10 Persen
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 7,10 persen melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi.--sumeks.co
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 7,10 persen melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat 19 Desember 2025 sore.
Herman Deru menyampaikan setelah kenaikan bahwa UMP Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.
Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 963 dan 964/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Herman Deru menjelaskan bahwa besaran upah tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada 18 Desember 2025.
Rekomendasi tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam UMSP Tahun 2026, terdapat sembilan sektor usaha yang ditetapkan dengan besaran upah berbeda.
Sektor pertambangan dan pengadaan ditetapkan sebesar Rp4.167.115, usulan sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp4.147.400.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru dan Konjen Singapura Sepakat Perkuat Konektivitas Regional
Sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870, sementara sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071.
Herman Deru menegaskan bahwa upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

