Herman Deru Umumkan UMP Sumsel Rp3.942.963, Dewan Pengupahan Sumsel Sepakat Naik 7,10 Persen
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 7,10 persen melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi.--sumeks.co
Dia juga mengingatkan dunia usaha agar mematuhi ketentuan dan tidak menurunkan upah pekerja yang telah menerima gaji di atas UMP Tahun 2026.
BACA JUGA:Herman Deru Minta ASN Tetap Jaga Kinerja di Tengah Dinamika Keuangan Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

