Oknum Polwan Mengamuk Saat Disidang Kasus Asusila, Marah Lihat Banyak Wartawan Ambil Foto dan Meliput Sidang

Selasa 03-01-2023,13:13 WIB
Editor : Julheri

Penundaan ini membuat kedua tersangka kasus asusila ini belum berstatus terdakwa. 

BACA JUGA:Belum Disidang, Polwan Terdakwa Asusila Ngamuk

BACA JUGA:7 Kolam Pemancingan di Palembang, Cocok untuk Tempat Rekreasi Keluarga

"Untuk itu, sidang pembacaan surat dakwaan kita tunda pada Selasa pekan depan," tegas hakim Agus Aryanto SH, sebelum menutup sidang.

Seperti diberitakan, dua anggota polisi, Briptu MD dan Briptu LA yang dipergoki selingkuh di kamar hotel di Palembang.

Kasusnya sudah siap menjalani sidang. Keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka dari penyidik Polrestabes Palembang, Selasa (13/12). 

BACA JUGA:Video Asusila Oknum Kepala Puskesmas Beredar, BKPP OKI Tunggu Inspektorat

BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Omega-3 untuk Kesehatan Tubuh, Dianjurkan Komsumsi Sesuai Anjuran

Pelimpahan juga disertai dengan kedua tersangka dan barang bukti.

"Berkas sudah kami terima dari penyidik kepolisian," ungkap Fandie, Rabu (14/12).

Dia menjelaskan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan. 

Kejari akan mempelajari berkas dan selanjutnya membentuk tim jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Video Asusila Oknum Kepala Puskesmas Beredar, BKPP OKI Tunggu Inspektorat

BACA JUGA:Polda Bengkulu Sebut Insiden Kembang Api Meledak di Tangan Wabup Kaur Bukan Pidana, Apa Alasannya?

"Sesegera mungkin akan dilimpahkan ke PN untuk disidang," ujarnya.

Kategori :