PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 oknum anggota polisi, Briptu MD dan Briptu LA disidang kasusnya hari ini.
Keduanya dipergoki selingkuh di kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya didakwa pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Namun salah seorang oknum polisi berinisial LA terlihat ngamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Video Asusila Oknum Kepala Puskesmas Beredar, BKPP OKI Tunggu Inspektorat
BACA JUGA:Tertangkap Melakukan Asusila, Si Janda Mengaku Sudah Punya Cucu
Tersangka LA ngamuk, diduga tidak terima saat sejumlah awak media mengambil gambar saat sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Aksinya terlihat dari luar ruang sidang yang tertutup untuk umum itu.
"Kamu ambil gambar ya, kamu dari mana, siapa yang menyuruh kamu ambil berita," cetus tersangka LA dengan nada emosi sambil menunjuk wartawan.
Tidak cukup sampai disitu, dari pantauan diluar ruang sidang tersangka LA usai sidang juga terlihat kembali mengamuk diduga tidak terima kasusnya diliput media.
BACA JUGA:Belum Disidang, Polwan Terdakwa Asusila Ngamuk
BACA JUGA:Video Asusila Oknum Kepala Puskesmas Beredar, BKPP OKI Tunggu Inspektorat
Didampingi tim penasihat hukumnya, dia sembari mengumpat dengan nada kesal terhadap seseorang (diduga sebagai pelapor) yang tidak lain suami tersangka LA.
"Kamu ini sok-sok an nyuruh media. Mengurus anak saja tidak becus," hardik tersangka LA kepada seseorang diduga suami tersangka LA sebagai pelapor.
Sementara itu, majelis hakim PN Palembang terpaksa menunda sidang pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang. Alasannya, dua hakim berhalangan hadir.