Tertangkap Melakukan Asusila, Si Janda Mengaku Sudah Punya Cucu

Tertangkap Melakukan Asusila, Si Janda Mengaku Sudah Punya Cucu

Sidang pasangan selingkuh In dan BR di PN Palembang, Jumat 4 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Turjawali Samapta Polda Sumsel, pada Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB kembali mendapati sebanyak dua pasang bukan suami istri melakukan maksiat di salah satu penginapan Kecamatan Sukarami, Palembang.

Akibatnya, kedua pasangan tersebut pada Jumat 4 November 2022 pagi diseret ke meja hijau PN Palembang, atas dugaan tindak pidana ringan dan dihukum denda masing-masing sebesar Rp500 ribu subsider 1 bulan kurungan.

Salah satunya pasangan selingkuh yang berasal dari Kabupaten Banyuasin ditangkap Tim Turjawali, berinisial IN (43), warga Dusun II, Teluk Tenggulang, Kabupaten Banyuasin dan BR (54) warga Desa Rukun Makmur Banyuasin.

Di hadapan hakim tunggal Tipiring PN Palembang Agus Aryanto SH MH, terdakwa IN mengaku sudah janda bahkan telah mempunyai seorang cucu, sementara terdakwa BR masih mempunyai istri, saat ditangkap keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 1 kali di penginapan tersebut.

BACA JUGA:Rizky Billar Selingkuh, Pesinetron Cantik ini Jadi Sorotan

AKP Bayu Arya Sakti SH, Kasi Kasi Turjawali Subdit Gasum Polda Sumsel,  menerangkan kedua pasangan bukan suami istri tersebut ditangkap petugas Turjawali diantaranya saat penggerebekan dan didapati pasangan tersebut di kamar nomor 402 Hotel Sukarami Palembang.

"Saat dilakukan interogasi oleh petugas kita, IN dan BR telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali atas dasar suka sama suka dan ketika kita cek identitas mereka bahwa keduanya bukan pasangan suami istri," kata AKP Bayu Arya Sakti, diwawancarai usai sidang Tipiring.

Dikarenakan tidak dapat menunjukkan bukti, lanjut pria yang akrab disapa Bayu ini, bersama petugas langsung dilakukan pemeriksaan kemudian diseret ke meja hijau untuk diproses sidang Tipiring.

Dia berharap, dengan telah di lakukan sidang Tipiring terhadap dua pasangan bukan suami istri tersebut, dapat menyebabkan efek jera, dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tidak hanya melawan hukum, namun norma asusila agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: