Terbukti Bersalah, Mantan Ajudan Zumi Zola Divonis Lebih Ringan dari Tuntuntan

Kamis 21-07-2022,19:35 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi, mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah divonis hukuman 5 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, bersama 2 hakim anggota, Yofistian, dan Hiasinta Manalu. Kamis, 21 Juli 2022.

BACA JUGA:Dodi Divonis 6 Tahun, JPU-Penasihat Hukum Pikir-Pikir

Apif terbukti secara sah bersalah bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Apif didakwa Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Divonis 22 Bulan Penjara, Mantan Kadinkes Prabumulih, Legowo

Kemudian sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan, pidana penjara terhadap terdakwa Apif Firmansyah selama 4 tahun," kata Yandri Roni, Ketua Majelis hakim membacakan amar putusannya.  

BACA JUGA:Soal Vonis Rendah Bidan Desa, Ini Kata Kasat Narkoba Polres OKU

Selain pidana pokok, Apif juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Kemudian Apif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar, subsider 1,5 tahun penjara. (ira/enn)

BACA JUGA:Dua Sekawan Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Kategori :