Banner Pemprov

Sidang MPPN Putuskan Notaris Dipecat Tidak Hormat, Kanwil Kemenkum Babel Hadir

Sidang MPPN Putuskan Notaris Dipecat Tidak Hormat, Kanwil Kemenkum Babel Hadir

Sidang pembacaan putusan notaris oleh MPPN di Ditjen AHU menetapkan sanksi tegas berupa PDTH, sebagai bentuk penegakan kode etik profesi.--

Notaris Dijatuhi Sanksi PDTH, Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Sidang MPPN

Pangkalpinang, sumeks.co- Dugaan pelanggaran jabatan notaris berujung sanksi tegas. Majelis Pusat Pengawas Notaris (MPPN) resmi menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (11 Maret 2026).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut menghadiri sidang tersebut sebagai bagian dari komitmen penguatan pengawasan terhadap profesi notaris

Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran jabatan notaris. Dalam putusannya, MPPN menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, hadir langsung dalam sidang tersebut didampingi Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPDN) Pangkalpinang, Adi Riyanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Bangbang.

BACA JUGA:Audiensi Kemenkum Babel dan Ditjen AHU, Proses SKT Parpol dan Kewarganegaraan Dibahas

BACA JUGA:Jelang WFA dan Cuti Bersama, Kemenkum Babel Sterilisasi Kantor dan Cek Keamanan

Sidang dipimpin Ketua MPPN, Dr. Dulyono S.H., M.H., bersama anggota Ismiati Dwi Rahayu, S.H., dan Dr. Muhammad Sofyan Pulungan, S.H., M.A.

Proses pembacaan putusan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik profesi notaris, setelah sebelumnya melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan sidang pemeriksaan oleh Majelis Pengawas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris menjadi hal penting untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.

“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh notaris agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap integritas dan kredibilitas profesi notaris tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Johan Manurung menambahkan bahwa kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat pengawasan terhadap jabatan notaris.

“Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh notaris untuk menjalankan kewenangannya secara cermat, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan pengawasan terhadap profesi notaris semakin diperkuat guna menjaga akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait