Pengedar Ganja di Lahat Selatan Diringkus, Barang Bukti Diamankan, Pemasok Masih DIburu

Pengedar Ganja di Lahat Selatan Diringkus, Barang Bukti Diamankan, Pemasok Masih DIburu

Kasus Narkoba Terungkap, Polisi Sita 80 Gram Ganja di Desa Nantal--

Polres Lahat Tangkap Pengedar Ganja 80 Gram di Lahat Selatan

Lahat, SUMEKS.CO-  Polres Lahat menangkap seorang pria berinisial D (28) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Lahat Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 80 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5 April 2026) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petani diamankan saat berada di lokasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.

Setelah target teridentifikasi, petugas langsung melakukan penindakan di lapangan. Tersangka dihentikan di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket daun kering diduga ganja yang disimpan dalam tas milik tersangka.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan ganja tersebut. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Audit Senpi Dinas, Bidpropam Polda Sumsel Pastikan Kelayakan dan Kepatuhan Personel

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Dorong SDM Unggul untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan guna menangkap pemasok yang terlibat,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: