Kemenkum Sumsel dan Kesbangpol Perkuat Koordinasi Pendirian Badan Hukum Partai Politik

Kemenkum Sumsel dan Kesbangpol Perkuat Koordinasi Pendirian Badan Hukum Partai Politik

17 Kesbangpol Kabupaten/Kota Ikuti Rapat Koordinasi Pendirian Parpol di Sumsel--

Palembang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) bersama Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel serta 17 kabupaten/kota, Selasa (7 April 2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi Sumsel ini membahas penguatan sinergi dalam proses pendirian badan hukum dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik.

Tim Direktorat Tata Negara yang dipimpin Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, hadir bersama jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan.

Rombongan disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel Arinarsa yang juga menghadirkan seluruh kepala Kesbangpol dari 17 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mekanisme penerbitan badan hukum partai politik oleh Kementerian Hukum serta penerbitan surat keterangan keberadaan kepengurusan oleh Kesbangpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Kesbangpol Sumsel Arinarsa menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi guna menciptakan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:Audiensi Kemenkum Babel dan Ditjen AHU, Proses SKT Parpol dan Kewarganegaraan Dibahas

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Ditjen AHU Bahas Pendirian Badan Hukum Parpol

Ia menyebut keseragaman prosedur antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor utama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam proses pendirian partai politik.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel Alkana Yudha menekankan pentingnya komunikasi antara Kesbangpol dan Kanwil Kemenkum dalam penerbitan surat keterangan keberadaan kepengurusan.

Menurutnya, dokumen tersebut harus memastikan bahwa calon partai politik telah memenuhi persyaratan administratif, yakni memiliki kepengurusan di minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi serta 50 persen jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota.

Ia juga menegaskan bahwa keselarasan prosedur antara instansi pusat dan daerah diperlukan agar proses penerbitan SKT oleh Kemenkum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Titik Susiawati menjelaskan bahwa peran Kesbangpol dalam proses pendirian partai politik meliputi verifikasi keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan, yang kemudian dituangkan dalam surat keterangan resmi sebagai salah satu syarat pengajuan badan hukum.

Selain itu, Kanwil Kemenkum memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait